JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A., menyatakan bahwa Indonesia bukan negara tujuan pelarian bagi buronan asing dan pelaku kejahatan global lainnya. Pasalnya, pengawasan keimigrasian kini telah semakin ketat.
“Jadi jangan menggunakan Indonesia menjadi negara tujuan untuk pelarian ataupun tempat transit. Kami terus bekerja sama dengan Divhubinter Polri dalam memburu dan menindak buronan Interpol juga kian gencar,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (11/10/2024).
Dalam keterangannya ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Polri. Hal ini dilakukan untuk menindak buronan asing maupun pelaku kejahatan internasional lainnya yang berada di Kawasan Indonesia.
“Kami akan senantiasa mendukung penuh penegakan hukum dan bekerja sama aktif, bahu-membahu bersama dengan NCB Interpol. Khususnya untuk melaksanakan penegakan hukum dan investigasi bersama serta mencari hingga memulangkan para WNA yang bermasalah hukum,” ujarnya. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM