JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan, 198 kasus judi online (judol) berhasil diberantas sejak 21 Juni 2024 hingga 6 Oktober 2024.
“Polri berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Ia menerangkan, Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 265 unit ponsel, 542 unit laptop,273 rekening bank, 30 akun judi daring, satu unit mobil, satu unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang tunai dengan total senilai Rp6.149.010.200,00. Selain itu, Polri telah melakukan kegiatan preemtif dan preventif.
“Polri telah melaksanakan sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintahan,” ujarnya.
Brigjen. Pol. Himawan menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas dan menekan praktik perjudian daring melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Koordinasi dengan instansi terkait pun akan terus dijalin dengan erat. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM