KOTA KEDIRI (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota menggelar kegiatan sosialisasi pembebasan pajak daerah serta imbauan tertib berlalu lintas di Kediri Mall dan Golden Swalayan, Kamis (03/10/2024).
Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan sekaligus menyosialisasikan pembebasan pajak daerah 2024 yang diadakan untuk memperingati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Kanit Kamsel Satlantas, yang memimpin langsung kegiatan, menyampaikan bahwa pembebasan pajak ini berlaku dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka, terutama demi terciptanya kondisi Kamseltibcar lantas dan Kamtibmas,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir.
Selain itu, anggota Kamsel juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan. Di sela-sela kegiatan, anggota Tim Kamsel membagikan selebaran informasi tentang tata cara memanfaatkan program pembebasan pajak serta tips berkendara aman.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan interaksi langsung antara petugas dan warga. Masyarakat yang berbelanja di lokasi-lokasi tersebut diberi penjelasan tentang tata tertib berkendara, seperti pentingnya menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, dan melengkapi surat-surat kendaraan.
“Kamseltibcar lantas tidak hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan,” tambah Kasar Lantas.
Seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib, diakhiri dengan pesan dari Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir.
“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan kewajiban pajak dan pentingnya keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM