SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana pemerasan atau merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 kuhp atau pasal 333 KUHP.
Kasus itu melibatkan komplotan tersangka berinisial HRP (36) asal Magersari, Kecamatan Siodarjo, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka KA alias RT (46) Laki asal Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Tersangka MAA alais OOL (23) Laki-laki Pelajar/Mahasiswa, asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tersangka berinisial MRF (21) Pelajar/mahasiswa, asal Desa Trate, Kecamatan, Gresik.
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto – Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono – kasubdit jatanras Ditreskrimum AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (3/10/2024) mengatakan, tersangka HRP berperan mencari target untuk dimintai uang tebusan melalui tersangka MRF, Menyiapkan Homestay untuk mengamankan pelapor/korban, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan.
Sedangka KA Als RT berperan mengamankan pelapor di Indomaret, ini pelaku menodongkan pistol revolver (korek api) dan menampar pipi sebelah kiri S (korban) dengan menggunakan tangan kiri pada saat diwarung sepi seputaran Stadion Jenggolo. Lalu menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan. Menemui B di Puspa Agro Taman Sidoarjo untuk bertransaksi uang tebusan.
Tersangka MAA alias OOL berperan mengamankan pelapor di Indomaret dan memborgol dengan posisi kedua tangan dibelakang, menarik rambut pelapor keatas pada saat di warung sepi seputaran stadion Jenggolo dan menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan.
Tersangka MRF berperan yang merencanakan dengan tersangka HRP bahwa pelapor yang dijadikan target. Memaksa pelapor untuk mengkonsumsi sabu dan mamaksa untuk membawa sabu tersebut dan dimasukkan kedalam dompet. Mengantarkan pelapor ke Indomaret Graha Jenggolo Timur.
Barang bukti Handphone OPPO A55 berwama hitam dengan Imei siot 1: 862550052006617 Imei slot 2: 862550052006609, Handphone OPPO A18 wama Biru Muda dengan Imel slot b 862085060285770, Imei slot 2: 862085060285762, kendaraan R2 Honda Vario tipe K1H02N14LO AT tahun 2016 Warna Hitam Nopol W-4576-NBC Noka: MH1KF1115GK454659 dan Nosin: KF11E1454094 berserta dengan kuncinya;
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli Nomor: 11619747 an. Ahmad Kamaluddin Alamat Kel. Kalanganyar Kec. Sedati Kab. Sidoarjo beserta Pajaknya, kendaraan R2 Jenis R15 warna Hitam tanpa dilengkapi Nopol. Dengan Noka: MH32PK003FK084418 dan Nosin: 2PK-084447, handphone merk Oppo A18 wama Biru Muda dengan Imei slot 1: 862085060285770, Imei slot 2: 862085060285762, kendaraan R2 Honda Vario wama Biru Tahun 2021 dengan Noka: MH1JM511XMK780042, Nosin: JM51E1779557 Nopol W 6864 NBF beserta kuncinya, korek api berbentuk pistol berwarna silver, bungkus plastik hitam yang berisikan uang Rp. 100.000 sebanyak 10 lembar dan tisu, surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) Asli No.13742021.G atas nama Abdur Rozzak Alamat Bluru Kidul Kel. Blurukidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo beserta pajaknya.
Modus Operandi pada Minggu 1 September 2024, S (pelapor) diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan mengkonsumsi sabu di daerah Jl. Sawah Pulo Kec. Semampir Kota Surabaya kemudian sisa sabu tersebut di bawa menuju Indomaret Graha Jenggolo Timur Jl. Jenggolo No. 19, Pucang Kab. Sidoarjo dan di perjalanan sisa sabu tersebut oleh tersangka MRF disuruh untuk menaruh didalam dompet dari pelapor / korban hingga sekira pukul 20.00 Wib.
Sampai di indomaret tersebut, dan tidak lama kemudian pelapor ditangkap dan diamankan oleh tersangka KA dan MAA dengan kedua tangan pelapor / korban diborgol dibelakang serta kedua tersangka mengaku sebagai Anggota Polri selanjutnya pelapor/korban di bawa ke warung sepi gelap di seputaran Stadion Jenggolo JI. Jenggolo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo dan ditempat tersebut pelapor/korban ditodongkan pistol jenis revolver ke bagian leher oleh tersangka.
Saat itu juga dibawa ke Herison’s Homestay Lantai 1 Kamar No. 2 yang beralamatkan di Jl. Mustang No. 60 Kwadengan Barat, Lemahputro Kab. Sidoarjo selama 2 hari dan didalam homestay tersebut pelapor korban diborgol kedua tangan dibelakang dan dilakukan kekerasan kepada pelapor/ korban serta dimintai uang tebusan oleh tersangka HRP, Dkk yang mengaku sebagai anggota polri tersebut supaya bisa dibebaskan dan akhimya menghubungi paman dari pelapor yang bernama sdr. B (paman korban) dengan cara vieo call posisi pelapor/korban diborgol untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 50 Juta rupiah namun disepakati bahwa uang tebusan yang harus diserahkan sebesar 15 juta rupiah dengan cara bertemu di Puspa Agro Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan di tempat tersebut tersangka diamankan oleh petugas kepolisian..
Pasal yang Dipersangkakan tindak Pidana pemerasan Atau merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP Atau Pasal 333 KUHP. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM