KOTA MALANG (tribatanews.jatim.polri.go.id) – Polresta Malang Kota dan Polsekta jajaran berhasil ringkus 31 tersangka dan amankan sejumlah barang bukti saat gelar “Operasi Tumpas Semeru 2024”, selama 12 hari yakni 11- 22 September.
Tentunya hal itu merupakan bentuk upaya Kapolresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Malang ini.
“Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka seperti ganja seberat 41,8 kilogram, Sabu-sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir dan pil dobel L sebanyak 151.194 butir,” seru Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (26/9/2024).
Pria yang lebih akrab disapa Buher itu menerangkan, selain kerja keras pihak kepolisian penangkapan para tersangka ini adalah salah satu bentuk kepedulian dan keberanian masyarakat untuk mengadu terhadap aktivitas peredaran narkoba yang mereka ketahui. Dia menyebut, masyarakat memanfaatkan Aplikasi Jogo Malang Presisi sebagai penjembatani aduan dan laporan kepada petugas.
“Masyarakat yang mendapati hal-hal mencurigakan, bisa melaporkan ke kami. Karena masalah Narkoba merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dan kami juga tegaskan. Tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba,” beber Bapak Disabilitas Kota Malang itu.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, salah satu pelaku yang berhasil diringkus petugas adalah YN, yakni pemilik barang yang memasok kurir Ganja di berbagai kota di Jawa Timur, termasuk Malang Raya. Dijelaskan pula, sebelum YN tertangkap, salah satu kurirnya yang berinisial MS sudah berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
“MS ditangkap pada 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya. Ia tertangkap basah saat membawa satu koper berisi bungkusan besar ganja, dengan berat total mencapai 42 kilogram,” ujar Mukti.
Mukti menerangkan, pelaku YN bersama kurirnya berinisial FMI diamankan petugas saat melakukan transaksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung pada, Senin (16/9/2024) lalu. Lebih mencengangkan lagi, petugas menemukan 37,1 kilogram ganja yang disimpan pelaku di dalam rumahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, YN dan FMI terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancama hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM