SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Jumhur berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana persekongkolan jahat / penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.
Kasus itu melibatkan komplotan tersangka berinisial ASH (30) warga Pamekasan Madura, MHA (22) oknum mahasiswa, warga Kabupaten Pamekasan Madura, RWT (46) sopir, warga Surabaya dan ASN (28) oknum mahasiswa, warga Jombang.
ASH berperan sebagai pemetik, MHA berperan sebagai sopir dan mengawasi pada saat pencurian, RWT membeli barang hasil kejahatan / pencurian dari ASH dan MHA dan ASN membeli barang hasil kejahatan / pencurian dari ASH dan MHA.
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa mobil Daihatsu Sigra warna putih Noka MHKS6GJ6JMJ094155 – Nosin 3NRH575032 Nopol M-1941-AW, kunci mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan gantungan dompet cokelat, STNK atas nama Muhammad Amirullah, HP merk Infinix X680B warna hijau, obeng plus warna kuning hitam, tang besar, tang potong warna kuning hitam, 2 (dua) buah UBPP, unit Metro EATN910C-G, SN 102315886314 dan empat unit SFP 10 GB / 10 Km dan bauh umpt G2
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur didampingi Kaur Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Ardhianto dan Kanit Ranmor Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko, Kamis (26/9/2024) mengatakan, modus operandi tersangka ASH dan MHA melakukan pencurian dengan cara ASH memasuki perkarangan tower dan membuka pintu kotak dengan menggunakan kunci master (kunci)
Setelah berhasil, ASH 3 menempelkan satu buah magnet door open di switch pintu dengan tujuan supaya tidak muncul alarm door open di help desk Telkomsel, dan melonggarkan baut yang mengunci UBBP tersebut di rak perangkat tower BTS menggunakan obeng. Lalu ASH lepas satu persatu kabel CPRI yang menempel di UBBP.
Begitu semua terlepas, ASH mencabut 2 UBBP beserta SFP, sedangkan MHA mengawasi pada saat melakukan pencurian. Tersangka telah membeli barang hasil kejatan / pencurian yang dilakukan oleh ASH yang barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka.
Tersangka telah membeli barang hasil kejatan / pencurian yang dilakukan oleh ASH yang kemudian barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka.
Kronologis perkara pada Selasa 06 Agustus 2024 sekira jam 17.41 WIB pelapor dihubingi oleh koordinator lapangan dari Banyuwangi, bahwa ada alarm board not in position di BWI 457, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Lalu pelapor diperintahkan untuk mengecek ke rak tempat alat tersebut sekira jam 18.00 WIB dan pelapor sampai di lokasi sekira jam 19.00 WIB, setelah pelapor mengecek bahwa benar telah terjadi kehilangan pada alat UBBP dan SFP tersebut di tower Telkomsel sehingga pelapor langsung melaporkan kerjadian tersebut ke Polsek Glenmore.
Pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB di persona alam 2 blok f.14 no 60, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya membeli barang berupa UBBP G2 dan UMPT G2 dari tersangka ASH seharga rp.1.650.000. Kedua barang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka ASH dan MHA pada Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di tower BTS (Best Trans Ceiver station/Stasiun Pemancar) jaringan Telkomsel yang terletak di Kabupaten Pamekasan Madura.
Pada Bulan Mei 2024, tersangka ASN membeli perangkat berupa unit Router ATN 910C merk Huawei dan 4 unit SFP 10 GB / 10 KM dari tersangka ASH. Perangkat yang
dibeli oleh tersangka ASN adalah perangkat-perangkat yang terpasang di site id 16SPG0096 batu langer R-CM bira tengah, Kecamatan Sokobanah, Kab. Sampang madura yang telah dicuri oleh tersangka ASH. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM