KOTA KEDIRI – Polres Kediri Kota melalui Satuan Lalu Lintas menggelar operasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara hunting sistem, Rabu (25/9/2024), di kawasan Simpang Empat Alun-Alun.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, dengan fokus pada pelanggaran kasat mata yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini, petugas menindak sebanyak 35 pelanggar,dengan rincian penahanan barang bukti sebagai berikut, 5 SIM, – 27 STNK (21 STNK kendaraan roda dua, 1 STNK bus, dan 6 STNK truk) dan 3 kendaraan bermotor disita.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., yang memimpin langsung operasi ini, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang terlihat dengan jelas atau kasat mata, seperti pengendara yang tidak memakai helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami berharap dengan adanya operasi hunting sistem ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi peraturan. Operasi ini juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Kediri,” ujar AKP Afandy Dwi Takdir.
Selain Kasat Lantas, operasi tersebut turut dihadiri oleh KBO Satlantas Polres Kediri Kota, KRI Satlantas, Kanit Turjagwali, serta sejumlah anggota dari unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota.
Operasi ini berjalan dengan lancar dan tertib, mendapat dukungan dari masyarakat yang mengapresiasi upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM