KOTA KEDIRI (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Sebanyak 25 anggota Polres Kediri Kota telah ditugaskan oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., untuk menjadi pengawal pribadi (Walpri) bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri pada Pilkada 2024.
Penugasan ini juga mencakup pengamanan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kediri.
Kapolres Kediri Kota menjelaskan, masing-masing Paslon Walikota dan Wakil Walikota akan mendapatkan pengamanan dari empat personel, sementara empat personel lainnya ditugaskan untuk mengawal Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kediri. Selain itu, satu perwira akan memimpin sebagai Kasubsatgas Pengawalan, menjadikan total 25 personel yang disiagakan.
Pengamanan Ketat 60 Hari Kampanye
Kapolres menekankan bahwa para Walpri harus menjalankan pengamanan ketat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) selama masa kampanye yang berlangsung 60 hari. “Anggota pengawal pribadi harus selalu siaga dan menjaga keselamatan Paslon, serta Ketua KPU dan Bawaslu dalam situasi apapun,” ujar AKBP Bramastyo Priaji saat deklarasi Kampanye Damai di Kantor KPU Kota Kediri, Selasa (24/9/2024).
Tugas utama para pengawal adalah memastikan keselamatan dan keamanan paslon dari ancaman fisik atau gangguan lainnya. Kapolres juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kemampuan bela diri para anggota Walpri dalam menghadapi potensi benturan fisik.
“Walpri harus selalu waspada, tidak boleh lengah, dan siap menghadapi setiap ancaman yang mungkin timbul. Mereka harus selalu menjaga jarak dekat dengan obyek yang dikawal,” tegas Kapolres Kediri Kota. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM