• Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak
Kamis, 15 Mei 2025
Polres Ngawi
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Profil
    • Visi dan Misi
  • Satuan Fungsi

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • Polsek Jajaran

    Polsek Ngawi Kota

    Polsek Bringin

    Polsek Geneng

    Polsek Gerih

    Polsek Jogorogo

    Polsek Karanganyar

    Polsek Karangjati

    Polsek Kedunggalar

    Polsek Kendal

    Polsek Kwadungan

    Polsek Mantingan

    Polsek Ngrambe

    Polsek Padas

    Polsek Pitu

    Polsek Sine

    Polsek Widodaren

  • Informasi

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

     Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

    Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

    Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional “Rise and Speak”

    Hangatnya Kebersamaan di Nobar Polres Ngawi

    Pimpin Apel Pagi, Kapolres Ngawi Tekankan Pencegahan Premanisme

    Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II 2025

    Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Swalayan Probolinggo Tersangka Kakak-Beradik Diamankan

  • Layanan

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Call Center Polri 110

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    ETLE

    Aplikasi POLISIKU

    SKCK Online

    SP2HP

    SIM Online

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    BOS V.2 (Binmas Online System)

  • Polri TV
  • Kontak
No Result
View All Result
Polres Ngawi
  • Beranda
  • Profil
    • Profil
    • Visi dan Misi
  • Satuan Fungsi

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • Polsek Jajaran

    Polsek Ngawi Kota

    Polsek Bringin

    Polsek Geneng

    Polsek Gerih

    Polsek Jogorogo

    Polsek Karanganyar

    Polsek Karangjati

    Polsek Kedunggalar

    Polsek Kendal

    Polsek Kwadungan

    Polsek Mantingan

    Polsek Ngrambe

    Polsek Padas

    Polsek Pitu

    Polsek Sine

    Polsek Widodaren

  • Informasi

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

     Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

    Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

    Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional “Rise and Speak”

    Hangatnya Kebersamaan di Nobar Polres Ngawi

    Pimpin Apel Pagi, Kapolres Ngawi Tekankan Pencegahan Premanisme

    Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II 2025

    Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Swalayan Probolinggo Tersangka Kakak-Beradik Diamankan

  • Layanan

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Call Center Polri 110

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    ETLE

    Aplikasi POLISIKU

    SKCK Online

    SP2HP

    SIM Online

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    BOS V.2 (Binmas Online System)

  • Polri TV
  • Kontak
No Result
View All Result
Polres Ngawi
No Result
View All Result
Home Polres Lamongan

Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan

admin by admin
27 Februari 2025
0
Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMONGAN  (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2025.

BeritaTerkait

Polwan Polres Lamongan Berbagi  Sembako untuk Warga Deket Kulon

Polwan Polres Lamongan Berbagi Sembako untuk Warga Deket Kulon

28 Februari 2025

Polri Bersama BEM Joko Tingkir dan Mahasiswa Cipayung Plus Gelar Bakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako

27 Februari 2025

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Lamongan Bersama Forkopimda Panen Raya Jagung Serentak

26 Februari 2025

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Gelap Pil Koplo, Satu Pelaku Diamankan

24 Februari 2025

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 39 tersangka diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

“Sebanyak 29 kasus yang berhasil kami ungkap ini beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lamongan, ” ungkap AKBP Bobby,Rabu (26/2/2025).

Masih kata AKBP Bobby, dari 39 tersangka yang ditangkap,Polisi berhasil menyita Barang Bukti 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 40 unit HP berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 3.420.000,-, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas.

Untuk jumlah tahanan yang dititipkan di lapas klas II B Lamongan sebanyak 19 tersangka, Residivis sebanyak 1 orang tersangka BN (residivis narkotika jenis sabu).

Sementara itu ada 3 Kasus menonjol yaitu tersangka CE dengan barang bukti Ganja sebanyak 140 Gram, dan tersangka BN dengan barang bukti Sabu 18 Gram serta tersangka AB dengan barang bukti 7.340 Butir Pil Logo LL dan 1.536 Butir Pil Logo Y.

Kapolres Lamongan juga menambahkan dari pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan bisa memetakan penyebaran peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

Untuk kecamatan Paciran sebanyak 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus, Tikung 2 kasus, dan Ngimbang 2 kasus.

Sedangkan di Kecamatan Laren, Babat, Sugio sebanyak 1 kasus, Perbatasan Kecamatan Dukun (Kab. Gresik) : 1kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang), Kecamatan Kabuh (Kab. Jombang) 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang) dan Kecamatan Ploso (Kab. Jombang) 1 Kasus (Pengembangan Dari TKP Ngimbang).

Para tersangka dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Untuk Sabu-sabu Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Sedangkan untuk Ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU RI NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Obat keras daftar G jenis Pil Logo LL dan Pil Logo Y Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Pasal 436 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (hms/mbah)

 

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

Previous Post

Menpora: Ajang Internasional di Indonesia Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Next Post

Soliditas TNI Polri di Bondowoso, Siap Wujudkan Kondusifitas Pasca Pelantikan Kepala Daerah

Next Post
Soliditas TNI Polri di Bondowoso, Siap Wujudkan Kondusifitas Pasca Pelantikan Kepala Daerah

Soliditas TNI Polri di Bondowoso, Siap Wujudkan Kondusifitas Pasca Pelantikan Kepala Daerah

BERITA POPULER

  •  Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

     Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional “Rise and Speak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Kebersamaan di Nobar Polres Ngawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Apel Pagi, Kapolres Ngawi Tekankan Pencegahan Premanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Survei Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut anda informasi Tribratanews Polres Ngawi ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Ngawi

POLRES NGAWI

Jl. Jaksa Agung Suprapto No.10, Kluncing, Ketanggi, Kec. Ngawi, Jawa Timur 63211

Follow Us

KATEGORI BERITA

DATA PENGUNJUNG

048268
Users Today : 125
Users Yesterday : 273
Total Users : 48268
Views Today : 233
Total views : 156736
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.18
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

© 2023 Tribratanews - Polres Ngawi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Satuan Fungsi
  • Polsek Jajaran
    • Polsek Bringin
    • Polsek Geneng
    • Polsek Gerih
    • Polsek Jogorogo
    • Polsek Karanganyar
    • Polsek Karangjati
    • Polsek Kedunggalar
    • Polsek Kendal
    • Polsek Kwadungan
    • Polsek Mantingan
    • Polsek Ngawi Kota
    • Polsek Ngrambe
    • Polsek Padas
    • Polsek Pangkur
    • Polsek Pitu
    • Polsek Sine
    • Polsek Widodaren
  • Informasi
  • Layanan
    • Dumas Presisi
    • Ijin Keramaian
    • STNK dan BPKB
    • SP2HP
    • SKCK
    • Pengawalan Jalan
    • Pengamanan Obyek Khusus
  • Polri TV
  • Kontak

© 2023 Tribratanews - Polres Ngawi.